Sabtu, 24 Juli 2010

kejahatan korporasi












Suatu tindak pidana yang dilakukan dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasikarena aktivitas-aktivitas pegawai-pegawaiatau karyawan-karyawannya (misalnya penetapan harga, pembuangan limbah beracun ), seringkali juga disebut sebagai kejahatan kerah putih.

contoh kasus hukum di Indonesia

Kamis, 22 Juli 2010

Penyimpangan Hukum

Hukum sebenarnya dibuat dan di berlakukan bagi masyarakat dari semua kalangan dalam suatu negara ataupun daerah.Hukum juga seharusnya dibuat untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin,baik pejabat maupun masyarakat awam Namun ada penyimpangan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia, Hukum sepertinya hanya berlaku bagi kaum yang kuat atau yang lebih jelas lagi masyarakat yang kaya.

Hukum sama seperti barang yang bisa dibeli jika memiliki uang yang banyak. Dan dengan uang yang banyak seseorang yang tidak mampu membayar akan dikenai hukuman walaupun tidak bersalah. Hal ini sangatlah memprihatinkan karena kaum yang tertindas akan semakin tertindas dan kaum yang kuat dan kaya akan semakin kuat dan kaya. Seringkali kita temukan ada oknum yang menyebut dirinya pejabat ataupun orang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan melakukan penyimpangan hukum hanya karna posisi atau kedudukannya, bahkan tanpa malu orang yang berwewenang atau yang disebut Jaksa,Hakim,Pengacara dan masih banyak lagi badan yang berhubungan dengan hukum memasang tarif yang sangat mahal untuk membela yang bersalah dan menghukum yang tidak bersalah. Hal yang sangat menyimpang baik dari sisi Agama maupun dari sisi moralpun mereka lakukan hanya untuk membela ketidakadilan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat dari golongan yang lemah sudah tidak lagi mempercayai hukum karna ketidakmampuannya dalam membayar sehingga tak jarang kita temukan masyarakat yang lemah lebih memilih mencari keadilan sendiri seperti pengeroyokan atau main hakim sendiri. Mereka merasa percuma melapor karna toh merekapun tidak akan dibela. Hal ini sudah menjadi hal yang biasa dan yang lebih memprihatinkan pemerintah seolah menutup mata dengan semua yang terjadi. Padahal yang terjadi bukan lagi rahasia bahwa pihak yang berwajib seolah memperdagangkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi.Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini dan lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini agar masyarakat bisa kembali mempercayai hukum. Perlu kita sadari bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam segala aspek kehidupan.bukan malah mementingkan uang dan kedudukan. Ada satu hal lagi yang diabaikan oleh pemerintah bahwa terjadinya KKN karna hukum kita yang masih lemah sehingga negara kita sangat sulit untuk berkembang.

sejarah hukum perdata

Sejarah Hukum Perdata

HUKUM PERDATA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.

B.W./KUHPdt SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS

B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa & yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W. sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa merdeka. Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat ditinggalkan.

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963

Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut :

1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan

HUKUM PERDATA NASIONAL

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.

b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.

c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.

e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.



SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .

2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.

3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.


KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA

1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :

q meliputi bidang hukum tertentu

q tersusun secara sistematis

q memuat materi yang lengkap

q penerapannya memberikan penyelesaian tuntas

Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus. Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya. Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.

2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :

q kitab undang – undang tersusun atas buku – buku

q tiap buku tersusun atas bab – bab

q tiap bab tersusun atas bagian – bagian

q tiap bagian tersusun atas pasal – pasal

q tiap pasal tersusun atas ayat – ayat

Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2 macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi sebagai berikut :

I. kelompok materi mengenai orang

II. kelompok materi mengenai benda

III. kelompok nateri mengenai perikatan

IV. kelompok materi mengenai pembuktian

Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4 yaitu :

I. kelompok materi mengenai orang

II. kelompok materi mengenai keluarga

III. kelompok materi mengenai harta kekayaan

IV. kelompok materi mengenai pewarisan

Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan bahwa KUHPdt. Terdiri dari :

I. Buku I mengenai Orang

II. Buku II mengenai Benda

III. Buku II mengenai Perikatan

IV. Buku IV mengenai Pembuktian

SISTEMATIKA KUHPdt.

Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya. Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :

I. Buku I KUHPdt. memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.

II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya).

III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan.

IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).
BERLAKUNYA HUKUM PERDATA

Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.

1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat misalnya :

a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat & prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;

b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;

c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar kerugian kepada yang dirugikan.

d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli

Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :

a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.

b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng

c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.

Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan], kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :

a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;

b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa

c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak

Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik adanya hak dan kewajiban

2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :

1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada 2 jenis :

q perjanjian yang bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;

q perjanjian yang bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai realisasi perjajian obligator.

2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan.

Supaya penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.

3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat negara.

4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1] tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan. Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.

sejarah hukm pidana

Sejarah Hukum Pidana

SEJARAH HUKUM PIDANA
Sejarah hukum tertulis dimulai dengan waktu kedatangan orang Belanda yang pertama di Indonesia. Sejak dahulu maka hukum yang berlaku bagi orang Belanda di Indonesia sebanyak mungkin disamakan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Asas konkordansi itu senantiasa dipegang teguh selama orang belanda itu menguasai perundang-undangan di Indonesia (pasal 131 ayat (2) sub a. IS). Jadi sejak permulaan, hukum pidana tertulis yang berlaku bagi orang Belanda dikonkordasi dengan hukum pidana yang berlaku di negeri Belanda.
Hukum yang berlaku bagi orang Belanda di pusat-pusat dagang VOC yang pertama-tama disini adalah hukum yang dijalankan di atas kapal-kapal VOC. Hukum kapal terdiri atas dua bagian : Hukum Belanda yang kuno ditambah dengan asas-asas hukum Romawi. Bagian terbesar hukum kapal tersebut adalah hukum disiplin. Hukum yang berlaku di daerah yang dikuasai VOC itu terdiri dari : (E, Utrecht : 1965).
1. Hukum Statuta (yang termuat dalam statutan van Batavia)
2. Hukum Belanda yang kuno
3. Asas-asas hukum Romawi
Sebagaimana diketahui VOC dibubarkan tahun 1978. Pemerintahan atas daerah bekas VOC dilakukan oleh suatu Raad Van Aziatische Bezittingen en establissementen, disingkat dengan Aziatiche Raad, yang mulai dengan pekerjaannya pada tanggal 1 Januari 1800.
Pada tanggal 27 September 1804 Pemerintah Bataafsche Republik mengesahkan suatu charter voor de aziatische bezittingen van de Bataafsche Republik. Menurut Supomo dan Jokosutono bahwa : Rancangan dari charter ini adalah buah pikiran dari panitia yang dilangsungkan pada tanggal 11 November 1802. Di dalam panitia ini terdapatlah dua aliran-aliran yang tidak suka pada “perubahan” dan aliran yang pada “perubahan”. Akibat dari pertemuan di antara dua aliran ini ialah suatu kerukunan.
Perubahan penting terhadap hukum pidana, khususnya mengenai sistem hukuman, diadakan setelah Daendeles diangkat menjadi gubernur jenderal dan tiba di Indonesia pada tahun 1808 . daendeles dikirim ke Indonesia dengan tugas antara lain mengreorganisasi pemerintah dalam arti sempit, justisi, dan polisi
Pada tahun 1810 atas perintah Daendeles dibuat suatu peraturan mengenai hukum dan peradilan. Bagi golongan Eropa berlaku statute betawi baru, sedangkan bagi golongan pribumi berlaku hukum adatnya. Tetapi, gubernur jenderal berhak mengubah sistem hukuman menurut hukum adat bilamana :
a. Hukuman dianggap tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan
b. Hukum adat tidak dapat menyelesaikan suatu perkara
Menurut plakat tanggal 22 April 1808, maka pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman :
a. Dibakar hidup terikat pada suatu tiang
b. Dibunuh dengan menggunakan sebilah keris
c. Dicap bakar
d. Dipukul
e. Dipukul dengan rantai
f. Ditahan ke dalam penjara
g. Bekerja paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum
Akhirnya hukum pidana dapat menyimpang dari hukum pidana adat dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila hukum pidana adat dapat dijalankan terhadap orang yang melakukan suatu delik, sedangkan berdasarkan keyakinan hukum positif harus diberi sanksi hukuman
2. Apabila hukuman yang dijatuhkan menurut hukum pidana adat terlalu ringan atau terlalu berat, sehingga tidak sesuai dengan keadilan
3. Apabila alat-alat pembuktian menuntut hukum adat kurang cukup, sehingga tidak dapat meyakinkan hakim akan salah tidaknya perbuatan terdakwa.
Sebagian ahli hukum berpendapat, bahwa alasannya bukan karena hukum adat itu tidak cukup baik untuk orang Eropa, akan tetapi sejak zaman VOC telah terkandung niat dalam politik hukum orang Belanda: apakah tidak lebih baik apabila orang pribumi pun ditundukkan juga pada hukum Belanda.
Pada zaman pendudukan tentara Inggris, yang menjadi penguasa terpenting ialah Sir Thomas Stanford Raffles. Pentingnya orang ini, ialah minatnya juga terhadap adat istiadat dan bahasa rakyat Indonesia. Raffles berhasil menulis buku paling pertama yang bermutu tentang kebudayaan Indonesia, yaitu khusus kebudayaan Jawa. Pemerintahan Inggris mengadakan perubahan atas hukum positif. Perubahan yang besar adalah atas hukum acara dan susunan pengadilan. Hukum materiel bagi orang Eropa tetap hukum statuta.
Berdasarkan konvensi London tertanggal 13 Agustus 1914, maka bekas koloni Belanda dikembalikan kepada pemerintah Belanda, kepada Komisaris jenderal diberi suatu instruksi tanggal 3 Januari 1815. Instruksi ini menjadi Undang-Undang Dasar pemerintah Kolonial pada waktu itu dan terkenal dengan nama : Regerings Reglement van 1815 (RR 1815). Tindakan pertama dari para komisaris jenderal, setibanya di Indonesia terhadap hukum di Indonesia, ialah mempertahankan untuk sementara waktu, semau peraturan-peraturan bekas pemerintah Inggris, hal ini untuk menghindarkan “Rechts Vactum”. Berdasarkan LNHB Tahun 1828 No. 16 diadakan suatu sistem kerja paksa sebagai sistem hukuman. Sistem kerja paksa dengan sendirinya hanya dilakukan bagi para terhukum bangsa pribumi yang terbagi dalam dua golongan :
1. Yang dihukum kerja rantai
2. Yang dihukum kerja paksa
Sejak kembalinya kekuasaan Belanda di Indonesia pada tahun 1815, maka pada waktu itu tetap ada keinginan untuk mengadakan suatu kodifikasi. Tugas membuat kodifikasi tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 1848 oleh Scholten Van Oud Haarlem dan Wichers. Tetapi hukum pidana tidak termasuk kodifikasi tahun 1848. Untuk hukum pidana tetap berlaku keadaan pada waktu sebelum tahun 1848. Selanjutnya pada tahun 1848 dibuat peraturan hukum pidana, yang terkenal dengan nama Interimaire Strafbapalingen, LNBH 1848 No. 6. Sampai tahun 1867 dan tahun 1873 mengenai hukum pidana tertulis berlaku :
Primer : Hukum yang terdapat dalam statute Betawi
Sekunder : Hukum Belanda kuno
Lebih sekunder : Asas-asas Hukum Romawi
Lebih sekunder lagi : Apa yang disebut oleh Kolonial Verslag tahun 1849
Idema dalam bukunya membagi zaman tahun 1848 sampai dengan tahun 1934 dalam :
1848 - 1873 Dari zaman tata hukum pidana yang sangat beraneka warna ke zaman tata hukum pidana yang dualistis
1873 - 1918 Dari zaman tata hukum pidana yang dualistis ke zaman tata hukum pidana yang terunifikasi
1918 - 1934 Ke arah manakah?

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia

TEMPO – Senin, 25 Oktober 2004 | 15:13 WIB

noblepest.com photo, big rat imagePresiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.

Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.

SOEHARTO

Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.


[ad#in_post]
PERTAMINA

Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.

Korupsi di BAPINDO

Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.

HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young

Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.

Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.

Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).

Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus

Abdullah Puteh

Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.

Kasusnya kini masih ditangani pihak kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengenalan Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
== Hukum publik ===

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat

dan menjadi hukum perlindungan publik.

Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hokum pidana dalam islam di namakan qisas yaitu nyawa di balas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung di bunuh harus ada proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak di sengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak di sengaja wajib membayar didalam islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka biosa tidak terkena hukuman.

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)

Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Teori hukum

Sejarah hukum

Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. Hukum  Hukum adalah peraturan atas kaidah tingkah laku manusaia yang diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya. A) Hukum acara adalah hukum yang mengatur kepentingan penyelenggaraan tertentu. Bedasarkan aturan yang berlaku, hukum acara dibedakan menjadi : 1. Hukum acara perdata adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum perdata dapat ditegakkan. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur cara orang berproses untuk memperoleh keputusan dari pengadilan 2. Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan deandainya terjadi pelanggaran dan cara bagaimana negara harus menunaikan hak pidana / hak menghukumnya kepada sipelanggar hukum seandainya terjadi pelanggaran B) Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang melanggarnya serta mengatur cara mengajukan perkara kemuka pengadilan. Bedasarkan aturannya, hukum pidana dibedakan menjadi : 1) Hukum pidana formal adalah ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana dapat ditegakkan / dilaksanakan. 2) Hukum pidana material adalah hukum yang mengatur hal ikhwal yang dilarang / diharuskan orang yang dapat dipidana dan dipidana yang dapat dijatuhkan C) Bedasarkan atas pelanggarannya, hukum pidana dibedakan menjadi: 1. Hukum pidana objektif adalah semua larangan / perintah yang mengakibatkan dijatuhkannya suatu siksaan sebagai hukuman oleh negara kepada siapa saja yang melanggarnya. 2. Hukum pidana subyektif adalah hak negara untuk menghukum orang yang melanggar peraturan hukum pidana obyektif D) Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi: • Hukum publik adalah hukum yang melindungi kepentingan publik atau umum, orang banyak dan negara. Macam – macam hukum publik yaitu 1. Hukum intertemporal adalah hukum yang mengatur tentang cara tata cara menyelesiakan perkara dalam hal pelanggaran. 2. Hukum agraria adalah keseluruhan hukum baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah negara dan merngatur wewenang- wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut. 3. Hukum kolisi (collisie) / hukum konfik adalah ketentuan hukum yang mengatur seandainya terjadi peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain / satu dengan peraturan yang lain. 4 Hukum fiskal adalah keseluruhan hukum yang mengatur bagaimana pajak harus ditetapkan dan dipungut 5. Hukum istimewa adalah hukum yang mengatur sesuatu yang luar biasa 6. Hukum peralihan (hukum transitoir) adalah hukum yang mewngatur poersoalan yang timbul karena lahirnya peraturan baru yang mencabut peraturan lama 7. Hukum perikatan adalah hukum / keseluruhan peraturan yang mengatur soal perikatan seperti dalam buku III KUH perdata, pasal 1233 – 1864 8. Hukum perselisihan adalah peraturan untuk menetukan hukum / peraturan mana yang harus dipakai dalam satu persoalan mempunyai peraturan dengan berbagai peraturan yang saling bertentangan. 9. Hukum wesel adalah hukum yang mengatur mengenai pengeluaran dan pemakaian wesel 10. Hukum intergentil adalah ktentuan dalam negara yang mengatur apakah dan sampai dimanakah haikim dalam peristiwa hukum harus mengambil /memilih antara 2/lebih peraturan hukum nasionaluntuk dilakukan / diperhatikan. • Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Misanya hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaaan, hukum waris,dan hukum dagang. E) Hukum bedasarkan tempatnya dapat dibedakan menjadi : 1. Hukum ditempat keputusan adalah hukum yang berlaku dimana keputusan – keputusan dijalankan. 2. Hukum ditempat tuntutan adalah hukum dari negara yang pengadilannya memutus perkara yang bersangkutan F) Bedasarkan asas penetapan kewarganegaraan, hukum dapat dibedakan menjadi: 1 Hukum asas Ius Soli /kelahiran (stelsel) adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran 2 Hukum asas Ius sanguinis / keturunan adalah penetapan status kewarganegaraan bedasarkan keturunan G) Hukum perdata/privat adalah hukum yang melindungi kepentingan privat atau perorangan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum bedasarkan aturannya yang berlaku didalam masyarakat, hukum perdata dibedakan menjadi: 1) Hukum perdata formal adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum yang mengatur hubungan perdata materiil 2) Hukum perdata materiil adalah keseluruhan kaidah / asas – asas hukum perdata yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang luar dan orang dalam suatu negara. H) Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan menjadi : 1) Undang – undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang - undangan. 2) Kebiasaan yaitu hukum yang terletak dalam peraturan - peraturann kebiasaan (adat) 3) Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara. 4) Yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 5) Doktrin yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. 6) Hukum perjanjian yaitu hukum yang bersumber pada perjanjian. I) Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi: 1. hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Hukum tertulis ada 2 macam:  Hukum tertulis yang telah dikodifikasi seperti KUH perdata dan KUHP.  Hukum tertulis yang belum dikodifikasi. Seperti hukum perkoperasian . 2. hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. J) Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi; 1) Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu. Misalnya huku adat. 2) Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 3) Hukum internasional yaitu huikum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Misalnya hukum perang , hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. 4) Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain. 5) Hukum gereja yaitu kumpulan norma – norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 6) Hukum regional yaitu hukum yangmengatur hubungan kerjasama antara negara dalam suatu kawasan. K) Bedasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi; 1. Hukum positif (Ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 2. Ius contituendum yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa akan datang. 3. Ius nature / hukum asasi (hukum alam) hukum yang berlaku dimana – mana dalam segala waktudan untuk segala bangsa didunia. L) Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum material yaitu hukum yang memuat perintah dan larangan misalnya KUHP 2. Hukum formal yaitu hukum yang berisi tata cara melaksankan dan mempertahankan hukum material. Misalnya hukum acara pidana. M) Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi: 1. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Misalnya perkara pidana. 2. Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampinghkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. N) Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan menjadi; 1. Hukum obyetif yaitu hukum yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu. 2. Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu/ lebih. O) Bedasarkan Pribadi yang diatur, hukum dibagi menjadi: 1. Hukum satu golongan yaitu hukum yang berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. 2. Hukum semua golongan yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara. 3. hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda. P) Menurut strukturnya, hukum dibedakan menjadi: 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR. 3. Undang – undang 4. Peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu) 5. Peraturan pemerintah. 6. Keputusan presiden. 7. peraturan daerah. Q) Hukum yang berlaku didalam masyarakat dapat berwujud sebagai berikut: a) Perintah yaitu berupa kehausan bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik. b) Larangan yaitu berupa keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang tidak baik /berupa hukuman bagi siapa yang melanggarnya. R) Hukum memilki 3 sifat yaitu: a) Bersifat memaksa artinya hukum harus dilaksanakan dan tidak dapat ditawar / negara hukum dapat memaksa agar peraturan hukum yang ada dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan b) Bersifat mengatur artinya apabila kita melanggar hukum kita akan dikenakan sanksi/ hukuman / negara hukum dapat mengatur agar tidak terjadi bentrokan antara yang satu hal dengan hal lainnya. c) bersifat S) Cara meningkatkan kesadaran hukum yaitu: 1) Menaati peraturan yang berlaku dimana saja. 2) Memahami,menjunjung tinggi hukum yang berlaku. T) Kriteria orang yang memiliki kesadaran hukum yaitu: 1) Mematuhi aturan hukum yang berlaku dimanba saja 2) Selalu berhati – hati dalam berperilaku dan bertanggung jawab. 3) Setaip anggota masyarakat harus memiliki sikap positif terhadap hukum artinya mendukung berlakunya hukum dan memilih menaati perintah hukum dibanding dengan melanggarnya. U) Sikap kesadaran hukum memiliki 3 unsur yaitu: 1) Sesuatu yang dipikirkan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 2) Sesuatu yang dirasakan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. 3) Sesuatu yang dilakukan oleh seseorang terhadap objek yang dihadapi. V) Adapun manfaat yang dapat kita ambil dalam sistem hukum yaitu: a) Bagi kehidupan keluarga: o Hubungan antar keluarga bisa harmonis dan baik o Terwujunya ketentraman, ketenangan dan kedamaian hidup keluarga o Membina rasa kebersamaan dalam suka maupun duka b) Bagi kehidupan bermasyarakat: • Mewujudkan kemakmuran adil dan merata • Hubungan antar anggota masyarakat menjadi lebih baik • Dapat memecahkan setiapo permasalahan didalam masyarakat